SURABAYA, – Menindaklanjuti PP nomor 17 tahun 2018 dan Permendagri nomor 130 tahun 2018, pemerintah Kota Surabaya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020 sudah mengalokasikan anggaran dana untuk setiap kelurahan.
Anggaran tersebut disebutkan mencapai 576 miliar atau lima persen (5%) dari total APBD Kota Surabaya, yang tahun ini mencapai 10,3 triliun. Sedangkan perencanaan masing-masing kelurahan diperkirrakan akan mendapatkan 3,5 M sampai 4 M anggran.
Hal tersebut disampaikan oleh Jamal Kafie, Tim Analis Anggaran di Intra Publik yang usai melakukan audiensi dengan Kabag Organisasi Pemkot Surabaya, (05/02). Lanjutnya, tetapi hingga saat ini dana tersebut belum bisa direalisasikan. “Karena masalah yang muncul sangat kompleks, mulai dari belum diterbitkannya Peraturan Walikota (Perwali) tentang dana kelurahan sampai pada mekanisme pengelolaan dana,” paparnya.
Jamal juga memaparkan kepada PIJARNews.ID bahwa dalam realisasinya nanti, menurut PP nomor 17 Tahun 2018, menjelaskan jika Kelurahan adalah kuasa pengguna anggaran tersebut. Artinya Kelurahan memiliki kewenangan dalam penggunaan dana kelurahan. “Namun sayangnya, hingga sekarang petunjuk pelaksanaan dan teknis pengelolaan dana belum jelas,” terangnya.
Menyikapi hal ini, Intra Publik memberi perhatian serius agar dalam realisasinya nanti, dana kelurahan mampu berjalan efektif dan efesien. Sesuai dengan regulasi dan tata kelola anggaran yang berlaku. “Kami sangat menyayangkan terkait belum keluarnya Perwali tentang Dana Keluarahan di Kota Surabaya ini. Karena ini akan berdampak pada proses pembangunan di Surabaya,” ungkapnya.
Selanjutnya, Jamal beserta tim juga menghimbau agar dana kelurahan benar-benar mampu direalisasikan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat Kota Surabaya. “Jangan sampai dana kelurahan ini mengandung unsur politik, mengingat Surabaya sebentar lagi akan melaksanakan Pilwali 2020. Untuk itu dana kelurahan harus mendapat kontrol, baik dari unsur pemerintah maupun dari masyarakat umum,” imbuh Jamal.
Sebagai masukkan dalam audiensi, Intra Publik juga meminta pada pihak terkait, bahwa dalam pengelolaan dana kelurahan, harus sesuai dengan aturan dan pedoman tata kelola anggaran yang berlaku. “Contoh sederhana, jangan sampai ada mindset dari pihak kelurahan hanya menghabiskan anggaran tanpa mempertimbangkan prinsip-prinsip penganggaran, yaitu efektif, efesien, transparan, dan demokratis,” pesannya.
Dari beberapa paparan tersebut, Intra Publik cukup berharap agar pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah Kota Surabaya mulai dari level paling bawah hingga paling atas, semuanya agar seirama dan searah menuju yang lebih baik.
Reporter: Iron99
Penulis: Iron99
Editor: Suhartatok